Selasa, 04 Mei 2010

green belt PKM cibro DAIRI

PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

JUDUL PROGRAM

PEMBUATAN GREEN BELT DI WILAYAH PENYANGGA KAWASAN HUTAN LINDUNG REGISTER 63 DAIRI

(di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi)

BIDANG KEGIATAN:

PKM - Pengabdian kepada Masyarakat

Diusulkan Oleh:

REYMON F CIBRO 071203026 Tahun Angkatan 2007

ROBIN P SIAGIAN 071203002 Tahun Angkatan 2007

HERU SIMORANGKIR 071203010 Tahun Angkatan 2007

LAURA SILALAHI 071203034 Tahun Angkatan 2007

NOVRIANTY NAINGGOLAN 091201095 Tahun Angkatan 2009

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2009

1. Judul Kegiatan : Pembuatan Green Belt di Wilayah Penyangga Kawasan Hutan Lindung Register 63 Dairi

2. Bidang Kegiatan : ( ) PKM-P ( ) PKM-K

( ) PKM-T ( ) PKM-M

3. Bidang Ilmu : ( ) Kesehatan ( ) Pertanian

( ) MIPA ( ) Teknologi dan Rekayasa

( ) Sosial Ekonomi ( ) Humaniora

( ) Pendidikan

4. Ketua Pelaksana Kegiatan

a. Nama lengkap : Reymon Fernando Cibro

b. NIM : 071203026

c. Jurusan : Kehutanan

d. Universitas/Institusi/Politeknik : Universitas Sumatera Utara

e. Alamat rumah dan No.Telp/ HP : Jl. Abdul Hakim, No.15 Medan HP: 085276024898

f. Alamat email : Reymoncibro@yahoo.com

5. Anggota Pelaksana Kegiatan/ Penulis : 5 orang

6. Dosen Pendamping

a. Nama lengkap dan Gelar : Pindi Patana S. Hut, M. Sc

b. NIP : 19750525 200003 1 001

c. Alamat rumah/ no. HP : 085276530963

7. Biaya Kegiatan Total : Rp. 9.900,000

DIKTI : Rp. 10.000.000

Sumber lain : -

8. Jangka Waktu Pelaksanaan : 7 Bulan

Medan, 30 September 2009

Menyetujui

Ketua Jurusan/ Program Studi Ketua Pelaksana

Departemen Kehutanan, Fakultas Pertanian,

universitas suumatera utara

(Dr. Ir. Edy Batara Mulya Siregar, M.S.) (Reymon Fernando Cibro)

NIP. 19641228 200012 1 001 NIM. 071203026

Wakil Rektor III Dosen Pendamping

Bidang Kemahasiswaan

(dr. Linda Trimurni Maas, MPH.) (Pindi patana S. Hut, M. Sc)

NIP. 130 810 200 NIP. 19750525 200003 1 001

A. Judul : Pembuatan Green Belt di Wilayah Penyangga Kawasan Hutan Lindung Register 63 Dairi (di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi)

B. Latar Belakang

Desa Karing terletak di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Daerah ini berbatasan dengan Desa Sidiangkat disebelah timur, sebelah utara berbatasan dengan Lae Simbolon (dalam bahasa Indonesia berarti Sungai Simbolon), sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjar Toba, dan sebelah selatan berbatasan dengan hutan rakyat dan hutan lindung Register 63 Dairi.

Gambar 1. Desa karing dan kawasan hutan

Desa Karing berpenduduk ± 2200 jiwa sebagai salah satu daerah yang subur. Mayoritas masyarakat di daerah ini bermatapencaharian sebagai petani. Komoditi utama dari desa ini adalah kopi, kemenyan, dan hasil-hasil dari palawija. Penghasilan rata-rata masyarakat berkisar Rp.450.000 - Rp.500.000 per bulan.

Dalam memenuhi kebutuhannya, sebagian masyarakat masih tergantung pada hutan. Baik berupa hasil hutan kayu dalam bentuk log, papan dan kayu bakar, maupun hasil hutan non kayu dalam bentuk getah, buah, daun, bambu, dan lain sebagainya. Dalam hal ini hasil-hasil hutan yang diambil awalnya berasal dari hutan rakyat yang didominasi oleh hutan kemenyan. Sudah banyak hasil hutan yang diperoleh dari hutan rakyat ini, namun upaya pelestariannya masih sangat kurang, akibatnya jika pengelolahannya tetap berjalan tanpa ada dilakukannya upaya pelestarian tanaman kemenyan atau tanaman hutan lainnya, maka akan terjadi penurunan fungsi hutan. Disamping itu ketidakjelasan pal batas antara hutan lindung Register 63 Dairi dengan hutan masyarakat dapat mengakibatkan pengelolahan hutan masyarakat dapat berlanjut hingga pada areal hutan lindung, dan ini sangat berpengaruh kepada keadaan ekosistem hutan dan penurunan fungsi hutan lindung tersebut.

Gambar 2. Getah kemenyan Gambar 3. Papan yang berasal dari hutan

Gambar 4. Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Masyarakat

Peraturan pemerintah mengenai pengurusan Surat Keterangan Asal Usul Kayu yang dibuat untuk menekan laju produksi kayu ternyata tidak dijalankan oleh masyarakat sekitar hutan desa ini. Ketidakjelasan dokumen dalam penebangan kayu pada lahan hutan masyarakat membuat kegiatan pengelolahan hutan ini termaksud kedalam kegiatan illegal logging yang sanksinya dapat berupa denda dan hukum pidana.

Desa Karing merupakan daerah yang masih jauh dari pusat kota. Sarana transportasi pun masih jarang dijumpai didaerah ini. Hanya ada beberapa keluarga yang memiliki kendaraan sebagai salah satu sarana transportasi untuk keluar dari daerah ini. Sarana air bersih hanya berasal dari air gunung/ air yang berasal dari hutan. Fungsi hutan sebagai penyimpan dan mengatur fungsi hidrologis dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Dengan menggunakan pipa-pipa besi air dialirkan dari kawasan hutan menuju bak besar yang dibuat masyarakat ditengah desanya. Air ini digunakan masyarakat untuk air minum, mandi, cuci, dan kakus.

Gambar 5. Jalan menuju Desa Karing

Keberadaan desa yang berbatasan dengan kawasan hutan masyarakat dan hutan lindung menyebabkan sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil hutan kayu dan non kayu. Namun kegiatan pengelolaan hutan masyarakat ini mengalami ketidakjelasan batas dengan kawasan hutan lindung. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dimana batas kawasan yang dapat dikelola. Namun menurut sumber dinas kehutanan setempat, batas antara hutan lindung dan hutan masyarakat telah ditandai dengan ditanamnya tiang beton yang tingginya mencapai 2 meter disetiap jarak ± 100 meter. Namun saat dilakukan survey kembali ternyata tiang beton tersebut sudah hilang, dan diduga ada oknum yang sengaja melakukannya. Disamping pihak Dinas Kehutanan yang kurang waspada tentang hal ini begitu juga dengan masyarakat yang mengelola hutan juga tidak peduli terhadap permasalahan ini. Apabila masalah ini terus berkelanjutan maka, keberadan hutan lindung akan terancam ikut rusak.

Sarana pendidikan di desa ini hanya didukung sebuah gedung Sekolah Dasar dan sebuah Madrasah Tsanawiah (MTs), sedangkan untuk pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas harus dilanjutkan diluar daerah Desa Karing. Hal ini menyebabkan tingkat pendidikan masyarakat desa masih rendah. Tidak jarang banyak anak yang tidak melanjutkan sekolah ketingkat yang lebih tinggi menjadi putus sekolah karena sarana pendidikan yang masih kurang. Akibatnya, banyak anak yang putus sekolah menjadi bekerja di kebun atau ladang untuk membantu orang tua mereka. Sedangkan sarana kesehatan desa terdapat sebuah Puskesmas dan beberapa sarana penunjang kesehatan lainnya.

Gambar 6. Gedung Sekolah Dasar Gambar 7. Gedung Puskesmas

Dalam pengambilan hasil kayu baik dari dalam hutan maupun dari luar hutan, kayu yang diambil harus memiliki dokumen resmi berupa SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang berisi tentang izin pengambilan hasil kayu dari sebuah lahan. Tujuannya dari pengurusan surat izin ini adalah sebagai dokumen resmi dalam pengambilan hasil hutan berupa kayu dan untuk menekan produksi kayu dari suatu lahan. Surat ini dapat diperoleh dari pihak Dinas Kehutanan. Namun, masyarakat desa kurang memahami tentang cara dan pentingnya surat izin ini. Akibatnya, baru-baru ini ada masyarakat yang ditahan dan dijerat hukum akibat menebang pohon di kawasan hutan masyarakat dan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki surat izin.

Potensi sumber daya yang paling tinggi di daerah ini adalah hasil kebun kopi dan getah kemenyan. Hampir seluruh lahan yang ada di daerah ini digunakan menjadi lahan kebun kopi, sedangkan getah kemenyan diperoleh masyarakat dari kawasan hutan masyarakat. Daerah ini juga menghasilkan beras, hasil beras yang diperoleh dari lahan masyarakat dipasarkan ke luar daerah, dan kualitas beras yang dihasilkan juga cukup baik. Hampir semua lahan yang digunakan masyarakat berada dipinggir hutan. Sehingga kesuburan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat berhubungan dengan hutan yang ada. Akibatnya, jika keadaan hutan semakin rusak, mengakibatkan tingkat kesuburan tanah pertanian akan berkkurang dan hasil yang diperoleh juga semakin berkurang dari segi kuantitas dan kualitas produksinya.

Gambar 9. Lahan pertanian masyarakat di pinggir hutan

Buffer Zone adalah kawasan batas antara kawasan hutan lindung dengan kawasan hutan masyarakat. Kawasan ini merupakan zona penyangga agar pengolahan hutan oleh masyarakat tidak sampai pada kawasan hutan lindung. Namun keberadaannya terkadang dikatagorikan terhadap kawasan hutan yang dikelola masyarakat sehingga kawasannya tidak ada lagi sehingga terkadang pengelolaan kawasan hutan masyarakat sudah sampai pada kawasan hutan lindung. Green Belt adalah sebuah kawasan pada daerah tepi kawasan hutan yang ditumbuhi tumbuhan hutan yang daerah tumbuhnya memanjang disekitar pinggiran hutan. Fungsinya dapat sebagai batas kawasan antara hutan lindung dan hutan masyarakat juga sebagai pertahanan hutan lindung agar tidak dikelola oleh masyarakat.

C. Perumusan Masalah

Masalah yang dihadapi masyarakat saat ini adalah kurangnya informasi tentang manfaat hutan dan upaya pelestarian hutan serta batasan-batasan yang harus diketahui dalam pengelolaan hutan, seperti :

- Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya fungsi hutan lindung dan hutan masyarakat

- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang upaya pelestarian hutan lindung dan hutan masyarakat

- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang cara pembibitan dan penanaman tanaman hutan maupun tanaman buah-buahan secara berkelanjutan

- Adanya ketidakjelasan batas antara kawasan hutan rakyat dan kawasan hutan lindung

- Masyarakat kurang memahami mengenai Informasi mengenai SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) sebagai surat izin dalam penebangan kayu.

D. Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat sekitar hutan mengerti tentang manfaat hutan dan upaya pelestarian hutan, cara memperoleh SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) Serta mengetahui cara penyemaian bibit tanaman hutan dan tanaman buah-buahan.

E. Luaran Yang Diharapkan

Luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah berupa:

1. Tempat persemaian bibit tanaman hutan maupun tanaman buah-buahan.

2. Jasa penyuluhan kepada masyarakat mengenai fungsi hutan, cara pelestarian hutan, cara pembibitan dan penanaman tanaman hutan dan tanaman buah-buahan, dan cara mengurus SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu).

3. Pembentukan Kelompok Tani Hutan

4. Pembuatan Green Belt pada wilayah penyangga kawasan hutan lindung

F. Kegunaan

Adapun kegunaan dari kegiatan penyuluhan ini adalah masyarakat akan mendapat informasi tentang pentingnya manfaat dan upaya pelestarian hutan. Masyarakat dapat mengerti tentang manfaat hutan, cara pengelolahan hutan yang tepat, cara penyemaian bibit tanaman hutan dan tanaman buah-buahan dan mengetahui cara pelestarian hutan yang cocok untuk hutan di sekitar daerah mereka. Cara memperoleh SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) serta tidak melakukan aktifitas illegal di kawasan hutan lindung.

G. Gambaran Umum Masyarakat Sasaran

Kelompok sasaran kegiatan penyuluhan ini adalah masyarakat yang beragam. Dari tingkat umur dibagi atas orang tua, remaja, dan anak-anak. Sedangkan dari tingkat pekerjaannya 60% berprofesi sebagai petani, dan sisanya pegawai negri sipil, pedagang, dan penganguran. Sehingga merupakan suatu keadaan daerah yang sangat mudah untuk diadakan pendekatan. Sifat masyarakat yang ramah terhadap pendatang juga dapat membantu kelancaran kegiatan ini. Mayoritas suku didaerah tersebut adalah Suku Batak Pakpak dan Suku Batak Toba. Begitu juga dengan agama yang didominasi oleh agama Kristen Protestan dan Muslim. Terdapat beberapa kebiasaan yang sering dilakukan didaerah ini, contohnya para orang tua laki-laki dan para remaja sering menghabiskan waktu sorenya dengan berkumpul dan berinteraksi di kedai-kedai yang ada disana. Didaerah ini rasa saling peduli dan sifat tolong-menolong antara sesama masih sangat tinggi.

H. Metode Pelaksanaan

Kegiatan Program Kreatifitas Mahasiswa- Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM-M) akan dilakukan dalam bentuk kegiatan penyuluhan dan penanaman bibit pohon di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi pada bulan Januari 2010, setelah sebelumnya telah dilakukan survey kawasan hutan dan survey sosial ekonomi masyarakat.

Adapun daftar program kegiatan yang akan dilakukan di daerah sasaran akan disajikan pada tabel 1.

Tabel 1. Daftar program kegiatan

No

Kegiatan

Materi

Fasilitas/ Alat

Waktu

1

Pembibitan Tanaman

- Penjelasan mengenai arti, fungsi,dan cara pembibitan serta cara memperoleh bibit tanaman hutan

- Pembuatan tempat pembibitan

- Penggagasan pembentukan Kelompok Tani Hutan

Top soil, cangkul, polybag, serta alat dan bahan membuat tempat pembibitan

Minggu ke- 2 bulan ke- V

2

Penyuluhan

-Penjelasan mengenai fungsi hutan lindung dan hutan masyarakat

-Penjelasan mengenai upaya pelestarian hutan lindung dan hutan masyarakat

-Penjelasan mengenai pentingnya batas antara hutan masyarakat dengan hutan lindung

-Penjelasan menggenai arti dan cara memperoleh SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu)

Slide PowerPoint, spanduk, brosur, leaflet, poster, foto dan video, sound system, LCD, serta perangkat tenda dan kursi

Minggu ke- 2 bulan ke- VI

3

Penanaman Tanaman

- Penanaman bibit tanaman hutan dan tanaman buah-buahan

Cangkul, parang, karung goni, dan alat tanam yang lain

Minggu ke- 2 bulan ke- VI

Dalam kegiatan penyuluhan ini tentunya diharapkan dapat memberi gambaran umum tentang masalah yang sedang dihadapi. Banyak sarana informasi yang akan di berikan melalui pembuatan poster, spanduk, leaflet, dan brosur. Dalam masalah mengenai kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya fungsi hutan, dan upaya pelestarian hutan dapat dilakukan dengan cara memaparkan mengenai arti hutan, aspek-aspek hutan, fungsi hutan, cara pemanfaatan hutan secara lestari, penyebab kerusakan hutan, dampak kerusakan hutan, upaya pelestarian hutan, dan pentingnya hutan untuk kehidupan kita. Dalam penjelasan yang diberikan, informasi yang disampaikan dapat dibantu dengan menampilkan foto dan video yang berhubungan dengan kehutanan. Sehingga kegiatan penyuluhan yang dilakukan tidak membosankan dan diharapkan dengan metode ini masyarakat dapat memahami dengan mudah tentang informasi yang diberikan.

Desa karing yang terletak dipinggir hutan masyarakat dan hutan lindung ternyata memiliki banyak suplay benih pohon yang diperoleh dari dalam hutan itu sendiri dan juga dari tanaman buah-buahan warga yang ada di kebun dan pekarangan rumah masyarakat. Namun hal tersebut masih jarang digunakan masyarakat sekitar, untuk itu tim penyuluh akan memberi informasi dan praktek mengenai cara pembibitan (penyemaian) dan penanaman tanaman pohon baik menggunakan bibit dari anakan tegakan pohon yang ada di hutan maupun dari biji pohon tanaman buah yang disemaikan. Sehingga diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui cara penyemaian bibit tanaman pohon yang akan digunakan sebagai tanaman pada hutan masyarakat yang telah rusak.

Gambar 10. Lokasi penanaman bibit

Menyangkut masalah untuk mendapatkan SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) penyuluh akan memaparkan bagaimana cara memperoleh surat tersebut dari Dinas Kehutanan. Sebab, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa setiap kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu harus memiliki izin dan surat dari instansi terkait.

Mengenai masalah pal batas antara kawasan hutan masyarakat dan kawasan hutan lindung, tim penyuluh akan memberikan informasi mengenai pentingnya kejelasan dari batas kawasan hutan masyarakat dan kawasan hutan lindung. Sebab, kedua hutan ini memiliki fungsi dan peranan yang berbeda yang apabila salah satunya terganggu akan mengurangi peranan dan fungsi hutan tersebut.


I. Rencana Kegiatan

Rencana kegiatan dapat dilihat pada tabel 2.

Tabel 2. Perencanaan Jadwal Kegiatan PKM-M

No

Jadwal Kegiatan

Bulan ke-

I

II

III

IV

V

VI

VII

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

1

Survei kawasan hutan

2

Survey sosial ekonomi masyarakat

3

Penulisan proposal kegiatan

4

Persiapan sarana dan prasarana penyuluhan

5

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan

6

Penulisan hasil laporan

J. Rancangan Biaya

No

Kegiatan

Jenis

Jumlah

Biaya

Keterangan

I

Survey

-Transportasi

-Makan

-Dokumentasi

5 orang

5 orang

Rp.800.000

Rp.300.000

Rp. 70.000

Survey dilakukan sebanyak dua kali

II

Persiapan pelaksanaan kegiatan

-Pembuatan proposal

-Makan

-Transportasi

-Penginapan

-Pembuatan spanduk

-Pembuatan brosur dan leaflet

-Pembuatan poster

-Sewa tenda dan kursi

-Sewa sound system

-Sewa LCD

-Pembelian cindera mata

6 orang

1 buah

3 buah

1 buah

3 buah

Rp. 100.000

Rp. 300.000

Rp. 480.000

Rp. 200.000

Rp. 250.000

Rp. 500.000

Rp. 600.000

Rp.1.300.000

Rp. 800.000

Rp. 300.000

Rp. 600.000

@200.000

@200.000

III

Pelaksanaan kegiatan

-Coffee break

-Dokumentasi

-Pembuatan tempat persemaian benih pohon

Rp.1.300.000

Rp. 350.000

Rp. 500.000

Tempat persemaian merupakan salah satu rancangan bangunan khusus tempat pembibitan bibit tanaman

IV

Penyusunan laporan kegiatan

-Laporan kegiatan

Rp. 250.000

Biaya Pelaksanaan

Rp. 9.000.000

Biaya Tak Terduga 10 %

Rp. 900.000

TOTAL

Rp.9.900.000








Rancangan biaya disajikan dalam tabel 3.

Tabel 3. Rancangan biaya